.
14 Maret 2009, Pada peristiwa tabrakan kereta api dengan kendaraan jalan raya diperlintasan resmi maupun liar maka tidak ada satu pihak pun yang tidak merugi. Tetapi yang benar dan yang salah itu jelas. Undang undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 secara gamblang menyebutkan bahwa kendaraan jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Namun begitu masih banyak masyarakat yang belum memahami betapa pihak jereta api adalah pihak yang paling dirugikan. Selain karena perjalanannya menjadi terganggu, kerusakan pada lokonya, juga faktor psikologi yang mengguncang masinis dari kereta api. Yang terakhir ini jarang dipermasalahkan, namun dampaknya sangat besar. Apalagi jika ada jatuh korban jiwa, baik dipihak kendaraan jalan raya dan ataupun dari penumpang kereta api.
.
.
Pemerintah dan juga penyelenggara transportasi kereta api mempunyai kewajiban didalam sosialisasi bahaya perlintasan kereta api, baik itu UU No. 14/1992 dan UU No. 23/2007 keduanya berpihak kepada keselamatan yang mengutamakan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang dengan jalan raya. Dan bahkan pemerintah wajib secara tegas menutup perlintasan liar dan atau memberikan sangsi bagi orang yang berkendara kendaraan jalan raya yang menerobos pintu perlintasan kereta api.
.
.
Dalam banyak kasus tabrakan kereta api dengan kendaraan jalan raya diperlintasan sebidang jarang sekali melibatkan awak lokomotip yang berada didalam kabin lokomotip sebagai salah satu korbannya. Orang lebih tertarik membicarakan penumpang kereta api nya, atau bersimpati kepada kendaraan jalan raya yang menjadi korbannya (meskipun jelas-jelas salah). Padahal awak lokomotip yang terlibat jelas menanggung beban yang sangat besar, selain juga kemungkinannya menjadi salah satu korban. Awak lokomotip tersebut, masinis dan juga asisten masinis, sangat berpotensi menjadi korban. Korban pada saat kejadian, dan bahkan "korban" peradilan masyarakat. Sejujurnya masyarakat Indonesia belum banyak yang mengerti dan mengetahui letak persoalan kasus masalah tabrakan kereta api dengan kendaraan jalan raya diperlintasan sebidang dimata hukum. Opini yang terbentuk adalah kendaraan jalan raya "ditabrak" oleh kereta api. Padahal kereta api tidak pernah menabrak kendaraan jalan raya. Yang ada adalah kendaraan jalan raya yang menghalangi perjalanan kereta api. Konsekuensi kerusakan pada kendaraan jalan raya dan bahkan korban nyawa adalah konsekuensi logis dari kenekatan kendaraan jalan raya yang secara sengaja ataupun tidak sengaja "mengganggu" perjalanan kereta api. Sebaliknya adalah pada pihak kereta api, maka kerusakan yang dideritanya adalah nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak kendaraan jalan raya. Waktu tempuh perjalanan kereta api yang terganggu adalah salah satu kerugian dipihak kereta api, selain kerugian-kerugian lainnya seperti kerusakan fisik dari lokomotip dan ataupun kereta api itu sendiri, masinis kereta api yang shock dan bahkan depresi, kerusakan jalan rel, dan lain-lain. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk segera membenahi masyarakat dan melaksanakan UU No.23/2007 dan juga UU No.14/1992 yang dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia dimana pun, baik yang dikendaraan jalan raya, atau yang menjadi penumpang kereta api, dan juga yang bekerja di kereta api itu sendiri.

Kerusakan yang tidak nampak justru lebih parah...